Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK: 1.160 Anak-anak Terjerat Judi Online, Transaksi Rp3 Miliar!

sebanyak 1.160 anak telah terlibat dalam praktik judi online dengan transaksi mencapai Rp3 miliar.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai mengikuti agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). JIBI/Bisnis- Szalma Fatimarahma
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai mengikuti agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). JIBI/Bisnis- Szalma Fatimarahma

Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sebanyak 1.160 anak telah terlibat dalam praktik judi online dengan transaksi mencapai Rp3 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyampaikan 1.160 anak itu tercatat melakukan transaksi atau deposit sebanyak 22.000 kali sepanjang tahun 2024.

"Ini data yang terakhir ya yang terjadi tahun 2024 itu 1.160 orang anak dibawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi transaksinya 22.000 kali," ujar Ivan di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat (26/7/2024).

Dia menambahkan, sebanyak 4.514 anak dalam rentang usia 11 sampai dengan 16 tahun telah melakukan deposit sebanyak 45.000 kali dengan total transaksi mencapai Rp7,9 miliar.

Sementara, yang paling banyak terlibat dalam praktik judi online yaitu pada usia 17-19 tahun sebanyak 191.380 anak. Total transaksi pada anak dalam rentang usia ini mencapai Rp282 miliar dan total frekuensi transaksi sebanyak 2,1 juta.

"Secara keseluruhan dari usia kurang dari 11 tahun sampai 19 tahun ada 197.054 peserta atau anak gitu ya, total depositnya Rp293,4 miliar dengan transaksi berjumlah 2,2 juta kali," pungkas Ivan.

Berkaitan dengan hal ini, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah meminta kementerian maupun lembaga terkait agar memperhatikan kondisi anak yang mengalami adiksi dalam praktik judi online.

Sebab, menurut Ai, selain berefek pada kecanduan, praktik judi online ini juga bakal memicu penetapan label "penjudi" yang akhirnya mengakibatkan situasi perundungan terhadap anak.

"Apa yang harus dilakukan untuk hadir ya, ini tentu jangan sambil memicu situasi bully baru bahwa anak-anak terindikasi dia penjudi, tidak seperti itu. Tetapi dengan cara mereka diterima untuk dilakukan langkah-langkah perlindungan, didengar apa yang dirasakan, dan kemudian diberikan rehabilitasi," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper